DPRD Tubaba Paripurna Istimewa Penandatangan Kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 Dan Penandatangan MOU Propemperda Tahun 2025
Tulang bawang Barat matacakrawala.com
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten tulang bawang barat, Menggelar paripurna istimewa penandatangan kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten tulang bawang barat tahun anggaran 2025 dan penandatanganan MOU propemperda tahun 2025,Yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan paripurna tersebut yang dipimpin oleh ketua DPRD Tubaba, Busroni SH, wakil ketua 1 DPRD Tubaba, Ponco Nugroho S.T, Wakil Ketua ll DPRD Tubaba, Joko Kuncoro dan anggota DPRD lainnya, yang dihadiri Pj Bupati Tubaba, Drs.M.Firsada,M.Si., juga dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, Penjabat Sekda Tubaba, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat dan tamu lainnya.
Dalam sambutan Pj Bupati Tubaba Drs. M.Firsada, M.Si., Menyampaikan, Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2025 ini, akan menjadi dasar dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” ungkap M. Firsada.
Dikesempatan tersebut juga, Dia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025 pada hari ini.
“Pada kesempatan yang baik ini pula, telah kita lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” Ujarnya.
Melalui Propemperda, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya, dengan mengacu kepada ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta pembentukan produk hukum, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesarnya kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Propemperda Tahun 2025, yaitu antara lain : Raperda yang diajukan oleh eksekutif sebanyak 9 (sembilan) Raperda dan dari legislatif sebanyak 3 (tiga) Raperda,”Tutupnya.(Deni)