PolitikTulang Bawang

DPD Partai Ummat Tulang Bawang Tarik Kembali Surat Pengunduran Diri di KPU, Siap Ikut Pemilu

Matacakrawala.com | Tulang Bawang-Setelah sempat viral seluruh Calon Legislatif (Caleg) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang mengajukan diri untuk mundur pada pencalonan tahun 2024 mendatang. Sabtu 4 November 2023

Hari ini Ketua DPD dan seluruh Caleg didampingi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung Partai Ummat mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Adapun, maksud dan tujuan kedatangan Partai Ummat ke KPU Kabupaten Tulang Bawang untuk ke dua kalinya ini guna menarik kembali surat pengunduran diri seluruh caleg yang tergabung dalam partai berlambang bintang tersebut.

Ketua DPW Partai Ummat, H. Abdullah Fadri Auli bersama Ketua DPD, Maria Arni saat mendatangi KPU Tulang Bawang mengatakan, bahwa permasalahan yang menyebabkan mundurnya seluruh kepengurusan dan calon legislatif DPD Partai Ummat Tulang Bawang akibat adanya miskomunikasi dengan DPW.

Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan didalam interen Partai Ummat dan fokus saat ini bagaimana Partai Ummat dapat meraih kesuksesan di hajat pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

“Sebelum kita telah melakukan rapat antar DPW dan DPD Partai Ummat beserta caleg, hasil dari rapat tersebut merupakan miskomunikasi interen Partai sehingga menyebabkan mundur para caleg Partai Ummat dalam pesta demokrasi tahun 2024. Namun miskomunikasi itu saat ini sudah terselesaikan sehingga hari ini kami semua datang ke KPU Tulang Bawang untuk menarik kembali surat pengunduran diri Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang,” tuturnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang, Reka Punata yang diwakili Komisioner KPU, Suyani mengatakan, KPU sifatnya hanya melayani apa yang menjadi kemauan dari Partai Ummat. Hanya saja permohonan-permohonan yang bisa diajukan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Pengunduran diri Partai Ummat dalam kontestan pemilu 2024 tidak dapat serta merta dikabulkan, mengingat berkas pengunduran diri bisa dikabulkan apabila ada pemecatan. Selain itu meskipun hari ini surat pengunduran dari Partai Ummat tidak ditarik KPU Tulang Bawang tidak memiliki wewenang untuk mencoret.

“DCT sudah ditetapkan dalam peraturan tidak bisa dicoret ataupun dirubah, secara aturan yang dapat dirubah itu apabila calon meninggal dunia dan adanya pemecatan dari partai, jadi saya rasa sesuai aturan Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang akan tetap maju dalam kontestan pemilu tahun 2024,” tuturnya.(JMC).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button