Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Tulang bawang Barat Matacakrawala.com.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tubaba pada Selasa (10 Desember 2025).
Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Busroni, S.H Selaku Ketua, diampingi S.Joko Kuncoro,S.Ikom, Selaku Waka II DPRD Tubaba,Wakil Bupati Tulang Bawang Barat,Forkopimda Tubaba, Kepala OPD dan Camat Se-Tubaba.
Pada kesempatan ini,Wakil Bupati Nadirsyah, dalam sambutannya menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat 4 raperda, 3 raperda inisiatif dan 1 raperda eksekutif;
1.Raperda tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan
2.Raperda tentang pengembangan Budaya Litrasi
3.Raperda tentang penanganan kemiskinan
4.Raperda tentang penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang stabilitas.
Perkenan kiranya disampaikan bahwa,sepanjang materi muatan rancangan Perda telah dikonsultasikan,
disinkronisasikan dan diselaraskan
dengan Gubernur, Kementerian dan
lembaga negara terkait lainnya, pada
prinsipnya kami menyetujui untuk ditetapkan dari rancangan perda menjadi eraturan Daerah Kabupaten Tulang
awang Barat”sambut nya
Oleh karena itu, atas nama pribadi dan
emerintah Kabupaten Tulang Bawang
arat saya menyampaikan apresiasi,
erima kasih dan penghargaan yang
etinggi tingginya kepada Pimpinan dan
egenap Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah.”ucapnya
Dengan disahkannya ke 4(empat) Raperda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat.”Tutup



