Way Kanan

Sudah Setor 2 Juta ke Dinas, Kepala Sekolah di Way Kanan Kembalikan Kerugian Negara

Matacakrawala.com- Kasus program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel HRS Bandar Lampung tahun 2022 dengan peserta 334 kepala sekolah se-Kabupaten Way Kanan yang merugikan keuangan negara sebesar RpRp475.600.000,00 memasuki babak baru.

Benang merah kejanggalan atas persoalan ini muncul setelah beberapa kepala sekolah di Kabupaten Way Kanan mengaku bahwa mereka telah mengembalikan kerugian negara itu ke Rekening Kas Umum Daerah secara mandiri menggunakan uang pribadi. Hal itu dilakukan karena pihak dinas menyalahkan pihak sekolah dalam membuat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Iyu nyak ngolohko waktu sina, nyak sayan nyetor haguk Bank waktu Sina Bank Lampung langsung, ya Mak pandai temuan Sina cawa tiyan Dinas sekula sai salah jadi sekula sai ngolohko”
(iya saya yang mengembalikan waktu itu, saya sendiri yang nyetor ke Bank waktu itu Bank Lampung, ya gak tau temua itu kata orang Dinas sekolah yang salah jadi sekolah yang mengembalikan, red) Ungkap salah satu Kepala Sekolah Kamis (1/8/2024).

Hal serupa juga diungkapkan Ketua K3S Kabupaten Way Kanan Ilham. Ia mengaku bahwa pengembalian telah dilakukan langsung oleh pihak sekolah ke rekening kas umum daerah (RKUD). Karena apabila tidak dikembalikan dana BOS tahun 2023 tidak dapat dicairkan.

“Ya kamilah yang mulangkan langsung ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) itukan temuan dana BOS, gak cair dana BOS 2023 kalo gak dipulangkan, itukan temuan 2022. Itukan udah cair semua berartikan gak ada masalah, beres” Terang Ketua K3S Kabupaten Way Kanan, Ilham.

Ditanya lebih lanjut Ikhwal dana yang sudah disetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu yang sebesar Rp2.000.000.00, Ilham menjawab bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan yang di koordinir oleh Endi “Yu, Endi, Dana itu kan untuk kegiatan” Jawab Ilham singkat.

Diketahui, dana yang disetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan berjumlah keseluruhan Rp668.000.000,00. (Rp2.000.000.00 x 334 Sekolah) Sementara, dalam hasil audit BPK dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp192.400.000,00 yakni untuk pembiayaan sewa kamar hotel bagi peserta acara, sewa ruangan acara, sewa mobil, dan biaya makan minum. Sehingga terdapat nilai pengeluaran sebesar Rp475.600.000,00 yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil. Lalu kemanakah sisa uang itu?

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Sunaryo belum memberikan tanggapan atas pengembalian oleh kepala sekolah menggunakan uang pribadi itu dengan alasan sedang dinas luar, ia mengarahkan kepada Kabid GTK. ” Saya masih DL bang, Kalau ada Kabid GTK Endi barangkali bisa minta info” Kata Sunaryo. (Eeng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button