Eksekusi Lahan Pertanian di Negara Batin Dianggap Tidak Sesuai Wilayah Administrasi
Matacakrawala.com- Eksekusi lahan pertanian seluas kurang lebih 25 hektar di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan oleh juru sita dari pengadilan negeri setempat menimbulkan keberatan dari pihak Jusman dan keluarga karena dianggap tidak sesuai dengan wilayah administrasi.
Pasalnya, Dalam Putusan Pengadilan menyebut bahwa letak lahan pertanian yang hari ini dieksekusi terletak di Kampung Negara Mulya, sementara pihak Jusman meyakini bahwa objek sengketa terletak di Kampung Negara Batin. Terlebih tapal batas antara kampung Negara Batin dan Kampung Negara Mulya sampai saat ini belum ditentukan.
“Putusan pengadilan dan eksekusi itu tidak sesuai dengan wilayah administrasi, dari mana munculnya lokasi ojek berada di Kampung Negara Mulya sementara tapal batasnya belum ada. Sementara Kampung Negara Batin sudah lebih dulu ada sebelum Kampung Negara Mulya” ungkapnya. (Senin 29 Juli 2024).
Dari pantauan di lokasi, eksekusi lahan pertanian berjalan lancar tanpa hambatan, proses eksekusi lahan juga dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI dan Polri dengan disaksikan pihak yang memenangkan perkara dan kuasa hukumnya, Kepala Kampung Negara Mulya dan awak media.
Proses eksekusi berupa pembersihan tanam tumbuh menggunakan 5 alat berat berupa 2 excavator dan 3 unit mesin bajak.
Sementara, Juru sita dari Pengadilan Negeri Way Kanan mengatakan bahwa kegiatan har ini berupaa eksekusi lahan yang dalam perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap” ungkapnya. (Red)