Tulang Bawang Barat

Bantu UPPO Di Tiyuh Indraloka 2 Tahun 2023 Diduga Di Ajang Korupsi

Tulang bawang barat Matacakrawala.com


Bantuan unit pengola pupuk organik (UPPO) pada tahun 2023, ditiyuh indraloka 2 kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang barat diduga di korupsi , Hal ini terlihat keterangan Ketua Gapoktan saat ditemui di kediamannya beberapa hari yang lalu, Kamis (5/9/2024).

Nanang Ketua Gapoktan mengatakan bahwa, dirinya membenarkan adanya bantuan unit pengelola pupuk organik (UPPO) pada tahun 2023, Menurutnya bahwa bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembelian 8 ekor sapi dan pembelian bentor beserta pembelian mesin cacah.

Saat ditanya lebih lanjut dimana lokasi dan letak pengelolanya, Dirinya mengatakan bahwa lokasi dan pengelolanya ada dibelakang rumahnya sendiri, Namun tetapi dirinya mengatakan bahwa untuk 3 ekor sapinya sudah dijual oleh mereka dan sekarang tersisa ada 5 ekor sapi dikandanya,”Jelasnya.

saat ditanya seperti apa cara penjualan nya, dirinya mengatakan bahwa, 3 ekor sapi tersebut sudah terjual namun tetapi belum dibayarkan oleh pembelinya, dan menurutnya sapi tersebut boleh dijual dikarnakan dikelola.

Saat ditanya lebih lanjut berapa harga jual sapi tersebut, Dirinya mengatakan bahwa dalam 1 ekor sapi dijual dengan harga 15 juta, untuk 3 ekor sapi tersebut terjual dengan harga 45 juta, dan menurutnya itu sudah ada surat jual belinya beserta surat kesepakatan bersama klompok,”kilahnya.

Namun anehnya, ketua Gapoktan tersebut tidak bisa membuktikan atau menunjukan yang telah disampaikannya seperti yakni, surat jual belinya dan berita acara kesepakatan klompok terkait penjualan sapi, padahal dirinya mengatakan surat tersebut ada didalam rumahnya.

” Namun dirinya beralasan bahwa surat jual beli dan surat kesempatan tersebut di pegang oleh ketua klompok tani, namun tetapi ketuanya tidak ada ditempat dikarnakan masih di lampung timur, dan menurutnya 3 ekor sapi tersebut nantiknya akan dibelikan kembali dikarnakan uangn tersebut belum diberikan sama pembeli,”Elaknya.

Saat ditanya lebih lanjut lagi, Apakah bantuan UPPO tersebut diberikan kepada Gapoktan atau kelompok tani, Dirinya mengatakan bahwa bantuan UPPO tersebut yang menerima adalah klompok tani sido rukun, yang di ketuai oleh sokarlan dan dirinya selaku bendahara di klompok tani tersebut beserta dirinya juga selaku ketua Gapoktan,”Tutupnya.

Menindaklanjuti hal tersebut dinas TPHP Tubaba yang disampaikan,Sayu kabid sarana dan prasarana yang didampingi tim rahmad ependi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/9/2024) mengatakan bahwa, bantuan sapi tersebut tidak boleh dijualkan, namun tetapi kalau kondisi tidak bisa makan, maka itu harus ada surat kesepakatan klompok harus buat berita acara, menurutnya kalau sapi itu dijual dengan alasan buat ngasih makan sapi itu tidak bisa, disitu ada makanan hijau, dari situ lah untuk pengelola lahan itu untuk makan ternak itu lah tanggung jawab klompok itu,” Jelasnya. (Red)

Bantu UPPO Di Tiyuh Indraloka 2 Tahun 2023 Diduga Di Korupsi

Tulang bawang barat, MBL-
Bantuan unit pengola pupuk organik (UPPO) pada tahun 2023, ditiyuh indraloka 2 kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang barat diduga di korupsi , Hal ini terlihat keterangan Ketua Gapoktan saat ditemui di kediamannya beberapa hari yang lalu, Kamis (5/9/2024).

Nanang Ketua Gapoktan mengatakan bahwa, dirinya membenarkan adanya bantuan unit pengelola pupuk organik (UPPO) pada tahun 2023, Menurutnya bahwa bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembelian 8 ekor sapi dan pembelian bentor beserta pembelian mesin cacah.

Saat ditanya lebih lanjut dimana lokasi dan letak pengelolanya, Dirinya mengatakan bahwa lokasi dan pengelolanya ada dibelakang rumahnya sendiri, Namun tetapi dirinya mengatakan bahwa untuk 3 ekor sapinya sudah dijual oleh mereka dan sekarang tersisa ada 5 ekor sapi dikandanya,”Jelasnya.

saat ditanya seperti apa cara penjualan nya, dirinya mengatakan bahwa, 3 ekor sapi tersebut sudah terjual namun tetapi belum dibayarkan oleh pembelinya, dan menurutnya sapi tersebut boleh dijual dikarnakan dikelola.

Saat ditanya lebih lanjut berapa harga jual sapi tersebut, Dirinya mengatakan bahwa dalam 1 ekor sapi dijual dengan harga 15 juta, untuk 3 ekor sapi tersebut terjual dengan harga 45 juta, dan menurutnya itu sudah ada surat jual belinya beserta surat kesepakatan bersama klompok,”kilahnya.

Namun anehnya, ketua Gapoktan tersebut tidak bisa membuktikan atau menunjukan yang telah disampaikannya seperti yakni, surat jual belinya dan berita acara kesepakatan klompok terkait penjualan sapi, padahal dirinya mengatakan surat tersebut ada didalam rumahnya.

” Namun dirinya beralasan bahwa surat jual beli dan surat kesempatan tersebut di pegang oleh ketua klompok tani, namun tetapi ketuanya tidak ada ditempat dikarnakan masih di lampung timur, dan menurutnya 3 ekor sapi tersebut nantiknya akan dibelikan kembali dikarnakan uangn tersebut belum diberikan sama pembeli,”Elaknya.

Saat ditanya lebih lanjut lagi, Apakah bantuan UPPO tersebut diberikan kepada Gapoktan atau kelompok tani, Dirinya mengatakan bahwa bantuan UPPO tersebut yang menerima adalah klompok tani sido rukun, yang di ketuai oleh sokarlan dan dirinya selaku bendahara di klompok tani tersebut beserta dirinya juga selaku ketua Gapoktan,”Tutupnya.

Menindaklanjuti hal tersebut dinas TPHP Tubaba yang disampaikan,Sayu kabid sarana dan prasarana yang didampingi tim rahmad ependi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/9/2024) mengatakan bahwa, bantuan sapi tersebut tidak boleh dijualkan, namun tetapi kalau kondisi tidak bisa makan, maka itu harus ada surat kesepakatan klompok harus buat berita acara, menurutnya kalau sapi itu dijual dengan alasan buat ngasih makan sapi itu tidak bisa, disitu ada makanan hijau, dari situ lah untuk pengelola lahan itu untuk makan ternak itu lah tanggung jawab klompok itu,” Jelasnya. (Red)

Tulang bawang barat, MBL-
Bantuan unit pengola pupuk organik (UPPO) pada tahun 2023, ditiyuh indraloka 2 kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang barat diduga di korupsi , Hal ini terlihat keterangan Ketua Gapoktan saat ditemui di kediamannya beberapa hari yang lalu, Kamis (5/9/2024).

Nanang Ketua Gapoktan mengatakan bahwa, dirinya membenarkan adanya bantuan unit pengelola pupuk organik (UPPO) pada tahun 2023, Menurutnya bahwa bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembelian 8 ekor sapi dan pembelian bentor beserta pembelian mesin cacah.

Saat ditanya lebih lanjut dimana lokasi dan letak pengelolanya, Dirinya mengatakan bahwa lokasi dan pengelolanya ada dibelakang rumahnya sendiri, Namun tetapi dirinya mengatakan bahwa untuk 3 ekor sapinya sudah dijual oleh mereka dan sekarang tersisa ada 5 ekor sapi dikandanya,”Jelasnya.

saat ditanya seperti apa cara penjualan nya, dirinya mengatakan bahwa, 3 ekor sapi tersebut sudah terjual namun tetapi belum dibayarkan oleh pembelinya, dan menurutnya sapi tersebut boleh dijual dikarnakan dikelola.

Saat ditanya lebih lanjut berapa harga jual sapi tersebut, Dirinya mengatakan bahwa dalam 1 ekor sapi dijual dengan harga 15 juta, untuk 3 ekor sapi tersebut terjual dengan harga 45 juta, dan menurutnya itu sudah ada surat jual belinya beserta surat kesepakatan bersama klompok,”kilahnya.

Namun anehnya, ketua Gapoktan tersebut tidak bisa membuktikan atau menunjukan yang telah disampaikannya seperti yakni, surat jual belinya dan berita acara kesepakatan klompok terkait penjualan sapi, padahal dirinya mengatakan surat tersebut ada didalam rumahnya.

” Namun dirinya beralasan bahwa surat jual beli dan surat kesempatan tersebut di pegang oleh ketua klompok tani, namun tetapi ketuanya tidak ada ditempat dikarnakan masih di lampung timur, dan menurutnya 3 ekor sapi tersebut nantiknya akan dibelikan kembali dikarnakan uangn tersebut belum diberikan sama pembeli,”Elaknya.

Saat ditanya lebih lanjut lagi, Apakah bantuan UPPO tersebut diberikan kepada Gapoktan atau kelompok tani, Dirinya mengatakan bahwa bantuan UPPO tersebut yang menerima adalah klompok tani sido rukun, yang di ketuai oleh sokarlan dan dirinya selaku bendahara di klompok tani tersebut beserta dirinya juga selaku ketua Gapoktan,”Tutupnya.

Menindaklanjuti hal tersebut dinas TPHP Tubaba yang disampaikan,Sayu kabid sarana dan prasarana yang didampingi tim rahmad ependi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/9/2024) mengatakan bahwa, bantuan sapi tersebut tidak boleh dijualkan, namun tetapi kalau kondisi tidak bisa makan, maka itu harus ada surat kesepakatan klompok harus buat berita acara, menurutnya kalau sapi itu dijual dengan alasan buat ngasih makan sapi itu tidak bisa, disitu ada makanan hijau, dari situ lah untuk pengelola lahan itu untuk makan ternak itu lah tanggung jawab klompok itu,” Jelasnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button