Dinas TPHP Tubaba Tegaskan Bantuan UPPO Tiyuh Indraloka Mukti Tidak Boleh Dikelola Ketua Klompok Sendiri
Tulang bawang barat, Matacakrawala.com
Terkait Bantuan unit pengola pupuk organik (UPPO) pada tahun 2023, ditiyuh indraloka mukti kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang barat yang diduga banyaknya kejanggalan dan bermasalah dikarnakan dikelola oleh ketua klompok sendiri, Ahirnya Dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan malalui kabid sarana dan prasarana berikan tanggapan saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).
Sayu bade budiarni kabid sarana dan prasarana menjelaskan bahwa, terkait dengan adanya bantuan UPPO tersebut, Itu yang dikeluarkan oleh kementerian bidang PSP dari pusat dan kebetulan di kabupaten adalah dirinya yang membidangi itu, menurutnya kelompok tani tersebut diusulkan oleh tim ahlinya aspirasi dari DPR RI.
” Tugas dan pungsi mereka hanya turun kelapangan dan mengklasifikasi kebenarannya, ada gx disimlo lalu ada gx yang mau di bangun dan dihibahkan, lalu dipilihnya dilokasi itu oleh inter kelompoknya, Jadi pihak dinas mengklasifikasi paktual kepada klompok mereka bisa menunjukan Legasterasinya dan ada panduannya,”Jelasnya.
” Untuk terkait sudah pelaksanaan dan pemdampinginya pembangunan dan sebagainya pihak dinas hanya mendampingi sudah terealisasi, dan itu sudah berjalan pengelolaannya sudah kepada klompok, Tetapi yang diberitakan katanya kok gx ada yang mau anggota klompoknya.
” Waktu kami kesana TPCA nya diajukan oleh TA golok A dalam hal ini aspirasinya itu tunjuk kami kesana, tim kami seripikasi mana regesternya ada dan mana calon yang sudah ditentukan yang akan dijadikan lokasi.
Saat ditanya lebih lanjut lagi, Apa saja tugas dan pungsi dari pada pengawasan dari pihak dinas, dirinya mengatakan bahwa pihak dinas hanya sebatas mendampingi,dan pihak dinas sudah melakukan monitoring dilapangan bahwa mereka mampu mengelola kebermanfaatan dan barang masih ada, Namun tetapi kalau didalam kelembagaannya mereka pihak dinas tidak ikut campur lagi, dikarnakan menurutnya bantuan itu sudah dihibahkan.
Saat disinggung, Terkait bantuan UPPO tersebut boleh kah dikelola sendiri oleh ketua klompok, Dirinya menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak boleh dikelola dan dirawat sendiri oleh ketua klompok, dikarnakan bantuan UPPO tersebut diberikan kepada klompok bukan untuk pribadi,”Tegasnya Sayu. (Red)