Kota Bandar Lampung

Kontroversi Putusan Pemalsuan Surat, Petugas Ukur BPN Terima Hukuman Terberat”.

Bandar Lampung Matacakrawala.com

Kuasa hukum Sukarno bin Wong Sododmo menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang memperberat hukuman terhadap kliennya, seorang petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Way Kanan.
Diterbitkan Minggu.(05/04/2026)

Dalam putusan banding Nomor 122/PID/2026/PT TJK, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Sukarno. Putusan tersebut jauh lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada 18 Februari 2026. Bahkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini hanya sebesar 2 tahun penjara.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Putra Hidirman & Partners, melalui pernyataannya, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan serta terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial J yang mengklaim memiliki tanah bersertifikat di Desa Tiuh Baru, Kabupaten Way Kanan. Tanah tersebut kemudian menjadi objek sengketa dengan Kepala Desa Gedung Jaya berinisial KN, yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara terpisah.

Pada tahun 2018, Kepala Desa Gedung Jaya mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke BPN Way Kanan tanpa mengungkap adanya sengketa atas tanah tersebut. Dalam prosesnya, Sukarno sebagai petugas ukur melakukan pengukuran terhadap lahan seluas 50 hektare yang diklaim sebagai tanah transmigrasi yang belum bersertifikat.

Sebelum melakukan pengukuran, Sukarno disebut telah melakukan pengecekan melalui aplikasi Geo KKP milik kantor BPN dan tidak menemukan adanya sertifikat atas tanah tersebut. Hingga akhirnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan.

Namun, setelah perkara sengketa mencuat dan Kepala Desa dilaporkan serta dijadikan tersangka, Sukarno juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa. Ia didakwa turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Dalam persidangan, Kepala Desa Gedung Jaya sebagai pelaku utama bahkan menyatakan tidak ada kerja sama maupun keterlibatan Sukarno dalam pembuatan dokumen atau warkah penerbitan SHM.

“Unsur turut serta (deelneming) mensyaratkan adanya kerja sama yang nyata antara pelaku. Faktanya, klien kami tidak mengetahui adanya sengketa dan tidak terlibat dalam proses pembuatan dokumen apa pun,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti bahwa peran Sukarno hanya sebatas menjalankan tugas administratif sebagai petugas ukur, bukan pihak yang bertanggung jawab terhadap kebenaran data yuridis dalam penerbitan sertifikat.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Sukarno dianggap tidak teliti karena tidak memeriksa adanya sertifikat lain atas tanah yang diukur. Namun, kuasa hukum menilai pertimbangan tersebut keliru, mengingat lokasi sertifikat milik pelapor berada di desa dan kecamatan yang berbeda dengan objek tanah yang diukur.

Atas putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasi, mereka akan menitikberatkan pada dugaan kesalahan penerapan hukum oleh judex facti.

Beberapa poin yang akan diajukan antara lain terkait ketidaktepatan penerapan unsur kesengajaan dalam Pasal 263 KUHP, pengabaian aturan administrasi pertanahan dalam program PTSL, serta tidak adanya bukti kerja sama antara Sukarno dengan pelaku utama.

Kuasa hukum juga menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan asas proporsionalitas dalam pemidanaan, mengingat tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari kliennya, melainkan hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, mereka juga menyoroti penetapan status barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik yang dinilai tidak tepat, karena berkaitan dengan ranah hukum administrasi atau tata usaha negara.

“Dalam kasasi nanti, kami akan meminta Mahkamah Agung untuk menilai apakah putusan ini telah salah dalam penerapan hukum, melampaui kewenangan, atau tidak memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa pengajuan kasasi harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi agar hak hukum tersebut tidak gugur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button