Way Kanan

Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti ke Istri Terpidana Evry Zoelfikar

Matacakrawala.com- Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan Refqi Leksono melakukan kegiatan pelayanan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS BB) kepada istri terpidana Evry Zoelfikar.

Barang Bukti diterima langsung Zeni Liyana yang merupakan istri dari terpidana Evry Zoelfikar.
Kegiatan serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Selasa (6/8/2024) siang.

Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 Unit kendaraanan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Minibus Merk Datsun GO + Panca warna silver mertalik Nopol: B 2575 TFI dan SIM A atas nama Evry Zoelfikar.

Terpidana Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu. Dimana perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button